Jenis Pajak yang Wajib Dibayar Saat Membeli Rumah

Membeli rumah adalah langkah besar yang melibatkan berbagai biaya, termasuk beberapa jenis pajak yang wajib dibayar. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang harus Anda perhatikan ketika membeli rumah di Indonesia:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Final
Pihak yang Membayar: Penjual
Besaran: 2.5% dari harga jual properti.
Dasar Hukum: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar oleh penjual sebelum proses jual beli diselesaikan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pihak yang Membayar: Pembeli
Besaran: 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP berbeda-beda di setiap daerah.
Dasar Hukum: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPHTB ini merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pihak yang Membayar: Pembeli
Besaran: 10% dari harga jual rumah baru, jika penjual adalah pengusaha kena pajak.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Pajak ini dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pihak yang Membayar: Pemilik properti (pembeli setelah proses jual beli selesai)
Besaran: Dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah dan bangunan. Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. PBB dibayar setiap tahun oleh pemilik properti.

Biaya Administrasi Tambahan
Selain pajak-pajak tersebut, pembeli juga harus mempertimbangkan biaya administrasi lainnya yang terkait dengan proses pembelian rumah:
Biaya Notaris: Untuk pengurusan akta jual beli dan sertifikat tanah.
Biaya Balik Nama: Untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli.
Biaya Pengecekan Sertifikat: Untuk memastikan status dan keabsahan sertifikat tanah.

Labels